MIDA: Denda Selangit untuk Deklarasi Aset Properti
Daftar Kepemilikan dan Pengelolaan Properti (MIDA) yang baru membawa perubahan menyeluruh dan sanksi tegas bagi para pemilik properti dan penyewa. Target dari Kementerian Keuangan adalah kontrol penuh atas aset properti dan “pemblokiran” terhadap setiap pencairan tunjangan yang ilegal.
Apa itu MIDA dan mengapa diterapkan?
Daftar Kepemilikan dan Pengelolaan Properti (MIDA) merupakan platform digital baru dari Administrasi Perpajakan untuk mencatat penggunaan nyata dari setiap properti. Melalui platform ini, negara mendapatkan gambaran yang jelas, sekaligus mengakhiri secara permanen pencairan tunjangan secara ilegal, seperti tunjangan sewa rumah.
Apa saja denda untuk pelaporan yang terlambat atau tidak akurat?
Sanksi yang diterapkan sangat tegas dan berlaku bagi pemilik properti (yang menyewakan) maupun penyewa:
- Denda 500 euro: Dikenakan kepada pemilik properti yang tidak melaporkan penggunaan (penyewaan atau pemberian hak guna gratis) dalam waktu 3 bulan sejak masa penggunaannya dimulai.
- Denda 1.000 euro: Berlaku bagi penyewa yang menyerahkan data tidak akurat dengan tujuan untuk menerima bantuan pemerintah secara ilegal. 💰
- Denda 100 euro: Dikenakan untuk pelaporan yang salah namun tidak terkait dengan keuntungan finansial.
Apa langkah wajib sebelum melakukan pelaporan di MIDA?
Sebelum melakukan tindakan apa pun di platform baru ini, wajib hukumnya untuk memperbarui data properti pada formulir E9. Jika gambaran aset kekayaan tidak benar dan tidak diperbarui, pelaporan penggunaan properti tidak dapat dilanjutkan.
Bagaimana perubahan perhitungan ENFIA mulai tahun 2027?
Mulai tahun 2027, ENFIA (pajak kekayaan/properti) akan dihitung berdasarkan luas riil properti, sebagaimana yang tercantum dalam Identitas Elektronik Bangunan (Paspor Bangunan). Bahkan, jika luas riil terbukti lebih kecil daripada yang tercatat di Badan Pertanahan (Kadaster) atau dalam kontrak, nilai pajak akan dikurangi secara proporsional, tanpa dikenakan denda untuk masa lalu. 💡
